Goes Sepeda Diluar Jalur, Denda Rp 100 Ribu Atau Kurungan 15 Hari

Must Read

JAKARTAVIEW.ID, JAKARTA – Sebelumnnya viral di media sosial rekaman video yang memperlihatkan, Video sekelompok pengendara road bike melaju di luar jalur sepeda di Jalan Sudirman.

Lebih parahnya mereka menggunakan jalur tengah yang membahayakan bagi pengendara lain maupun para pesepeda itu sendiri.

Karena itu ketika Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan jalur khusus sepeda di ruas Jalan Sudirman dengan tujuan agar pesepeda terproteksi, fasilitas ini justru tidak dimanfaatkan sekelompok pesepeda road bike. Seperti saat akhir pekan lalu.

Dalam keterangan dari video disebutkan bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu (6/3).

Para pesepeda road bike adalah pencari kecepatan, jadi jelas pilihan yang sulit kalau mereka mesti masuk ke jalur sepeda.

Baca Juga:

Aturan di Jalan Berlaku Bagi Pesepeda Road Bike

Dilansir dari kumparan, Keinginan pesepeda road bike untuk gowes sekencang angin sah-sah saja, tetapi harus dicatat, semua ada aturannya. Dan aturan itu berlaku tanpa terkecuali, termasuk bagi pesepeda road bike.

Karenanya sekelompok pesepeda road bike yang pada Sabtu lalu menolak gowes di jalur sepeda Sudirman, bisa dikenakan sanksi pelanggaran lalu lintas.

Kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo Aturannya ada di Pasal 299 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jadi kan gini kalau ada rombongan pesepeda melewati jalan yang ada jalur sepedanya tapi dia tidak lewat situ itu kenanya Pasal 299 UU Lalu Lintas, denda Rp 100 ribu atau kurungan 15 hari,” kata Sambodo seperti dilansir dari kumparan, pada hari Senin (8/3).

Namun, saat ini polisi belum bisa menerapkan sanksi bagi kelompok dalam video tersebut. Musababnya jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman masih dalam tahap uji coba.

“Nanti kalau sudah diberlakukan kita akan terapkan itu,” kata Sambodo.

Meski begitu Sambodo mengingatkan tindakan yang dilakukan pesepeda dalam video tidak dibenarkan. Berkendara di luar jalur sepeda, bahkan mengambil jalur tengah jalan bisa menyebabkan kecelakaan.

“Itu berbahaya. Apalagi ini kan distraksi caranya nanti kalau sudah dipermanenkan kita harapkan semua sepeda lewat situ (jalur sepeda) tidak ada lagi yang lewat tengah,” kata Sambodo.

Sambodo juga meminta peristiwa itu tidak terulang kembali. Ia mengimbau pesepeda menggunakan jalan sesuai aturan yang berlaku.

“Bagi para pesepeda di ruas jalan yang ada jalur sepedanya diharapkan mengikuti masuk ke dalam jalur sepeda yang sudah ditetapkan atau diatur Pemerintah Daerah,” tegas Sambodo.

Lainnya:

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest News

Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak

JAKARTAVIEW.ID, - PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter mencatat kenaikan jumlah penumpang pada 2 stasiun yang terintegrasi dengan...
- Advertisement -

More Articles Like This

- Advertisement -