JAKARTAVIEW.ID, JAKARTA – Ketua Geng Motor Enjoi MBR 86 bernama Rendi Asparilia, 22 tahun, menjelaskan bahwa alasannya melakukan kejahatan pembacokan terhadap Aiptu Dwi Handoko.
Rendi membacok Aiptu Dwi karena terpepet akan ditangkap.
“Tidak ada motif sama sekali (membacok polisi), cuma ikutan-ikutan aja, iya biar dibilang hebat,” ujar Rendi di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis, 4 Maret 2021.Â
Baca Juga:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga
Dilansir dari Tempo, Rendi mengaku mengetahui bahwa orang yang dibacoknya itu merupakan aparat kepolisan. Ia pun mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya.Â
“Saya Rendi ingin minta maaf kepada Aiptu Dwi telah melukai tangannya, jarinya. saya sangat menyesal,” kata Rendi dengan kepala menunduk.Â
Aksi pembacokan yang dilakukan Rendi itu terjadi pada Ahad dini hari lalu di Jalan Tambak Raya, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat. Saat itu, Rendi bersama geng motornya Enjoi MBR 86 yang berjumlah 35 orang sedang melakukan konvoi di seputaran TKP.Â
Warga yang merasa terganggu dengan aksi para remaja tersebut segera menghubungi pihak kepolisian. Hasilnya, polisi segera menggerebek tempat tersebut dan melakukan membubarkan mereka.Â
Namun saat akan kabur, Rendi yang dibonceng oleh Laode Yogi, 21 tahun, dihadang oleh Aiptu Dwi Handoko. Ia lalu menyabetkan senjata tajam hingga membuat jari kelingking Dwi nyaris putus.
Tak sampai 24 jam, polisi kemudian menciduk Rendi bersama Laode di rumahnya di Muara Baru, Jakarta Utara. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebilah celurit dan kendaraan yang digunakan saat melakukan aksi pembacokan.Â
Kapolsek Metro Menteng Ajun Komisaris Besar Iver Son Manossoh mengatakan pihaknya menjerat anggota geng motor itu dengan Pasal 170 tentang penganiayaan dan UU Darurat karena kepemilikan senjata tajam. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.Â
Lainnya:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga