JAKARTAVIEW.ID, JAKARTA – Sebanyak empat kapal asing yang mencuri ikan secara ilegal di Indonesia, ditenggelamkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kejaksaan Indonesia. Kapal-kapal tersebut berbendera Vietnam.
Penenggelaman empat kapal yang mencuri ikan secara ilegal di indonesia tersebut, dilakukan di perairan Pulau Datok, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat pada hari Kamis, 25 Maret 2021.
Ke 4 kapal tersebut adalah BV 5248 TS (90GT), BV 5688 TS (80GT), Suria Timur (105GT), dan KG 93255 TS (115 GT).
BACA JUGA:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga
Plt Penanganan Pelanggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Nugroho Aji mengatakan, penenggelaman dari ke 4 kapal tersebut untuk memberikan efek jera kepada para pencuri ikan di laut Indonesia.
Sikap tanpa kompromi dari KKP dan Kejaksaan tersebut, sudah sejalan dengan kebijakan pemberantasan illegal fishing Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yang meminta agar aparat bersikap tegas kepada pelaku pencurian ikan di laut Indonesia.
“Penenggelaman ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak sebagai eksekutor didampingi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Kami mengapresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran di Kejaksaan RI atas kerja sama, sinergi dan dukungan dalam memerangi illegal fishing di Indonesia,” ungkap Nugroho Aji pada hari Kamis, 25 Maret 2021.
Ia mengatakan bahwa, ke 4 kapal kapal penculi ikan tersebut ditangkap oleh aparat Ditjen PSDKP karena mencuri ikan di perairan Indonesia.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi menyampaikan bahwa peneggelaman kapal ilegal fishing dari Vietnam tersebut dilakukan untuk memberi efek jera terhadap para pencuri ikan yang nekat melakukan hal tersebut di wilayah laut Indonesia.
Dan pihak Kejaksaan akan terus mendukung KKP dalam pemberantasan illegal fishing tersebut.
“Tindakan tegas ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkracht,” ujarnya.
LAINNYA:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga