JAKARTAVIEW.ID, China – Dua mantan pejabat pemerintah etnis Uighur di Xinjiang China telah dijatuhi hukuman mati karena dianggap telah melakukan “kegiatan separatis”. Tindakan tersebut dilakukan ketika Beijing mendapat kecaman yang terus meningkat atas tindakannya terhadap kelompok minoritas di wilayah tersebut.
Menurut pernyataan yang dirilis pada hari Selasa di laman web milik pemerintah Xinjiang, Shirzat Bawudun, mantan kepala departemen kehakiman Xinjiang telah dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan hukuman dua tahun atas tuduhan telah “memecah belah negara.”
BACA JUGA:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga
“Bawudun telah bersekongkol dengan organisasi teroris, menerima suap, dan melakukan kegiatan separatis,” kata wakil presiden Pengadilan Tinggi Rakyat Xinjiang, Wang Langtao, pada konferensi pers seperti dikutip dari laman berita France24, pada hari Rabu (7/4/2021).
Kantor berita negara Xinhua melaporkan bahwa Bawudun dinyatakan bersalah karena berkolusi dengan Gerakan Islam Turkestan Timur (ETIM) setelah bertemu dengan seorang anggota kunci dari kelompok tersebu pada tahun 2003.
PBB telah memasukkan ETIM sebagai kelompok “teroris”. Namun Amerika Serikat (AS) telah menghapus kelompok ETIM dari daftar kelompok teroris pada bulan November lalu, dengan mengatakan tidak ada bukti yang dapat dipercaya bahwa ETIM terus ada.
“Bawudun juga secara ilegal membuktikan informasi kepada pasukan asing serta melakukan kegiatan keagamaan ilegal di pernikahan putrinya,” bunyi laporan Xinhua.
Pernyataan pengadilan juga mengatakan Sattar Sawut – mantan direktur departemen pendidikan Xinjiang – juga dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan hukuman dua tahun setelah dinyatakan bersalah atas kejahatan separatisme dan menerima suap.
“Sawut dinyatakan bersalah karena memasukkan konten separatisme etnis, kekerasan, terorisme, dan ekstremisme agama ke dalam buku teks dalam bahasa Uighur,” kata para pejabat setempat.
Pengadilan mengatakan bahwa buku teks telah mempengaruhi beberapa orang untuk ikut berpartisipasi dalam serangan di ibu kota Urumqi termasuk kerusuhan yang mengakibatkan sedikitnya 200 tewas pada tahun 2009 lalu.
Tuduhan lainnya menjadi “anggota kunci dari kelompok separatis” yang dipimpin oleh mantan guru perguruan tinggi Ilham Tohti – seorang ekonom Uighur yang dipenjara seumur hidup atas tuduhan separatisme pada tahun 2014.
Kelompok hak asasi percaya setidaknya satu juta orang Uighur dan sebagian besar minoritas Muslim lainnya telah ditahan di kamp-kamp di seluruh Xinjiang.
AS mengatakan “genosida” telah dilakukan terhadap Uighur dan minoritas Muslim lainnya di wilayah tersebut, sementara Beijing telah membantah semua tuduhan pelanggaran dan bersikeras bahwa kebijakannya di Xinjiang diperlukan untuk melawan ekstremisme kekerasan.
China menyimpan data tentang penggunaan hukuman mati secara rahasia, meskipun kelompok hak asasi Amnesty International memperkirakan negara itu adalah algojo teratas secara global – dengan ribuan orang dieksekusi dan dijatuhi hukuman mati setiap tahun.
Hukuman mati dengan penangguhan biasanya akan diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
LAINNYA:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga