Jakartavie.id, Jakarta – Konsumen dari DFSK Glory 580 1.5 Turbo CVT mengeluh bahwa mobilnya tidak bisa menanjak. Kasus ini telah di dibawah ke ranah hukum oleh para konsumen.
Kemarin, sidang perdana gugatan pihak konsumen kepada DFSK digelar.
DFSK menyebutkan, jika mengalami masalah terhadap kendaraannya konsumen diharapkan untuk datang ke bengkel resmi dari DFSK. Seluruh mekanik DFSK yang tersebar di lebih dari 90 jaringan bengkel resmi yang sudah ada di Indonesia siap untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang di alami.
PR dan Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi mengatakan, DFSK GLORY 580 yang di keluhkan bahwa tidak bisa menanjak telah melalui uji coba dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia. Hal itu membuat DFSK Glory 580 menjadi kendaraan yang di anggap layak oleh pemerintah Indonesia untuk di pasarkan.
Hal itu juga dibuktikan dengan uji lolos di Balai pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) dan menerima Sertifikat uji Tipe (SUT) dari Pemerintah RI.
Sementara itu, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing yang selaku kuasa hukum dari konsumen DFSK, telah membuka posko pengaduan terkait permasalahan kendaraan DFSK yang tidak bisa menanjak.
“Dari tanggal 12 Desember 2020 sampai dengan 12 Januari 2021 lalu sudah ada 22 konsumen lain yang mengadukan masalah ini di posko kami dan juga menceritakan pengalaman yang mereka alami. Mereka menceritakan pengalaman yang kurang lebih sama dengan ke-7 konsumen yang telah menggugat sebelumnya.