JAKARTAVIEW.ID, JAKARTA – Jaksa penuntut umum mendakwa mantan pimpinan FPI, Habib Rizieq karena telah menyiarkan berita bohong terkait dengan hasil pemeriksaan tes swab antigen dan PCR terhadapnya.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” ucap Jaksa membacakan dakwaan primair di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada hari Jumat, 19 Maret 2021.
Perbuatan tersebut dilakukan Rizieq Shihab melalui serangkaian peristiwa.
Dilansir dari Tempo, Tim jaksa yang dipimpin oleh Nanang Gunaryanto itu menjelaskan bahwa, kasus ini bermula saat lembaga swadaya masyarakat, MER-C diminta untuk memeriksa kesehatan Habib Rizieq pada tanggal 12 November 2020.
Baca Juga:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga
Atas permintaan tersebut, MER-C menugaskan seorang dokter spesialis penyakit dalam, Hadiki Habib dan seorang dokter umum, Tonggo Meaty Francisca, serta perawat yang bernama Ita Muswita untuk mendatangi kediaman dari Habib Rizieq.
Kemudian pada tangal 23 November 2020, Hadiki menerima panggilan telepon dari Muhammad Hanif Alatas yang mengabarkan perihal kondisi kesehatan Habib Rizieq. Hanif menyampaikan bahwa Rizieq masih ada keluhan, seperti gampang capek.
“Mendengar kabar tersebut, dr. Hadiki Habib meminta izin kepada Hanif Alatas untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara langsung kepada terdakwa,” kata jaksa.
Hadiki bersama dr. Tonggo dan perawat Ita lantas melakukan pemeriksaan kesehatan teehadap Rizieq di kediamannya Perumahan Mutiara, Sentul, Bogor. Mereka disebut membawa kelengkapan standar medis untuk pemeriksaan pasien yang diduga terpapar virus Covid-19.
“Kemudian dr. Hadiki Habib melakukan swab test antigen terhadap terdakwa dan kurang lebih 16 menit kemudian didapatkan basil pemeriksaan, terdakwa dinyatakan positif Covid-19,” kata jaksa penuntut umum.
Tes swab antigen kemudian dilakukan juga terhadap istri dari Habib Rizieq Shihab, yakni Fadlun binti Fadil. Hasilnya pun sama, positif virus Covid-19. Lalu dokter dari MER-C menyarakan agar keduanya dapat dirawat di rumah sakit.
Pada tanggal 24 November 2020, Hadiki menyampaikan akan hasil pemeriksaan swab antigen Rizieq kepada pimpinannya, yakni presidium MER-C, Sarbini Abdul Murad. Pada hari itu pula, Rizieq dan istri dibawa ke Rumah Sakit Ummi, Bogor.
“Terdakwa masuk ke Rumah Sakit Ummi tanpa melalui IGD atas permintaan terdakwa,” kata jaksa.
Dokter penanggung jawab pasien kemudian melakukan pemeriksaan anamnesa dan radiologi terhadap Rizieq dan Fadlun. Hasilnya menunjukkan bahwa Rizieq didiagnosa mengidap pneumonia virus Covid-19.
Rizieq kemudian dirawat di kamar president suite lantai 5 Rumah Sakit Ummi.
“Pada tanggal 26 November 2020 sekira pukul 13.00 WIB, dr. Andi Tatat selaku Direktur Utama RS UMMI memberikan pernyataan kepada media TV One,” kata jaksa.
Dalam keterangannya di TV One tersebut, Andi membenarkan bahwa Habib Rizieq dirawat di rumah sakitnya karena capek.
Menurut Jaksa, Andi juga menyampaikan bahwa hasil screening timnya, tidak mengarah ke virus Covid-19.
Selanjutnya, kata jaksa, Hanif Alatas mengirim video yang diunggah oleh akun Youtube RS Ummi, melalui WhatsApp kepada Zulfickar berjudul ‘Testimoni IB HRS untuk pelayanan RS Ummi’.
Dalam video tersebut, Rizieq menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan terhadapnya baik. Dia juga mengaku akan segera kembali ke rumah.
Selain itu, ada pula video yang telah diunggah di Youtube Kompas TV pada program Kompas Petang dengan judul “Beredar Video Rizieq Shihab di RS Ummi Bogor, Keluarga: Alhamdulillah Sehat’.
Video tersebut memperlihatkan bahwa Habib Rizieq yang tetap menerima tamu dari keluarga dan melaksanakan Kegiatan makan bersama.
Dalam video tersebut, Hanif Alatas juga menyampaikan jika Rizieq hanya melakukan general chek up sekaligus istirahat.
“Apa yang ditayangkan pada channel Youtube TV one, Askar TV, RS Ummi OfficiaI dan KompasTV merupakan tindakan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Pemberitaan itu tidak sesuai dengan basil pemeriksaan swab test antigen oleh dr. Hadiki Habib terhadap terdakwa dan istrinya yang telah dinyatakan Positif Covid-19.”
Atas pemberitan-pemberitaan itu, Forum Masyarakat Padjajaran Bersatu (FMPB) disebut melakukan aksi unjuk rasa pada 30 November 2020. Menurut jaksa, merela menolak Rizieq Shihab keluar dari RS Ummi karena menganggap terdakwa masih terinfeksi Covid-19.
Selain itu, ada pula aksi dari Aliansi BEM se-Bogor pada 4 Desember 2020. Mereka disebut menolak intervensi yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor terhadap Rizieq Shihab dan keluarganya.
“Dengan adanya tayangan video yang bertentangan dengan kenyataan tersebut menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan menyebabkan kegaduhan baik yang pro maupun yang kontra,” kata jaksa.
Di perkara tersebut, jaksa menyampaikan sejumlah dakwaan untuk Rizieq Shihab seperti berikut ini.
Dakwaan pertama primair adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan pertama subsidair yaitu Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan pertama lebih subsidair, yakni Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, dakwaan kedua adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan ketiga adalah Pasal 216 ayat (1) ke-1 KUHP. Tempo
Lainnya:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga