JAKARTAVIEW.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis aturan mengenai larangan mudik Lebaran 2021 pada hari Kamis (8/4/2021).
Melalui Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H, ada sejumlah aturan dan ketentuan yang mengatur terkait larangan mudik Lebaran tahun 2021.
Salah satunya perihal beberapa jenis kendaraan yang masih diperbolehkan untuk melintas selama pemberlakuan larangan mudik dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Ada 15 jenis kendaraan yang masih diperbolehkan melintas selama periode larangan mudik Lebaran 2021. Diperbolehkannya 15 jenis kendaraan ini tentu dengan beberapa alasan dan ketentuan. Berikut lengkapnya:
BACA JUGA:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga
- Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
- Kendaraan dinas TNI / Polri
- Kendaraan dinas jalan tol
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan jenazah
- Kendaraan khusus angkut barang, bukan penumpang
- Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok
- Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
- Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan COVID-19
- Kendaraan repatriasi: mengangkut pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping
- Kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan 1 orang pendamping
- Kendaraan untuk dinas mendesak ASN, BUMN, BUMD, TNI / POLRI, Karyawan Swasta yang wajib disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga / perusahaan.
Khusus untuk 2 alasan yang terkait, masyarakat diwajibkan untuk membawa beberapa surat izin khusus. Mulai dari surat izin kedinasan untuk kunjungan dinas yang di anggap mendesak, hingga surat keterangan mengenai anggota keluarga yang sedang sakit atau meninggal dunia.
“Dia wajib membawa surat keterangan dari lurah, atau kepala daerah, atau minimal Satgas COVID-19. Dan juga harus ada surat keterangan atau rujukan dari rumah sakit tempat keluarga yang bersangkutan sedang dirawat. Bahwa benar ada keluarga sakit keras atau meninggal dan mudik melakukan prosesi penguburan dan sebagainya,” ungkap Sekretaris Satgas COVID-19 Bali, I Made Rentin beberapa waktu yang lalu.
LAINNYA:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga