JAKARTAVIEW.ID, JAKARTA – Deputi VII Bidang Komunikasi dan Informasi Badan Intelijen Negara Wawan Hari Purwanto menyebutkan bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata dapat di sejajarkan dengan organisasi terorisme.
Menurutnya Wawan, KKB haruslah ditindak tegas.
“KKB pada dasarnya sejajar dengan organisasi teroris yang menjadi musuh bersama dan harus ditindak tegas,” kata Wawan dalam keterangan tertulisnya, seperti dilansir dari Sindo, pada hari Selasa (23/3).
Dia menuturkan bahwa, pengkategorian dari KKB sebagai organisasi teroris tidak lepas dari berbagai tindakan yang selama ini mereka dilakukan.
Baca Juga:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga
Menurut dia, KKB acap kali melakukan ancaman dan tindak kekerasan terhadap aparat keamanan serta masyarakat dengan menggunakan senjata api yang berakibat pada jatuhnya korban jiwa maupun kerugian dari harta benda.
“Aksi kekerasan yang dilakukan oleh KKB telah menimbulkan efek ketakutan yang meluas di kalangan masyarakat. Selain itu, KKB juga kerap mengintimidasi pejabat Pemda dan memaksa untuk mendukung aksinya,” ungkapnya.
Wawan menjelaskan bahwa,terorisme adalah perbuatan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal.
Oleh karena itu, tindak kejahatan yang dilakukan KKB pada dasarnya menyerupai dan sejajar dengan aksi teror.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar menginginkan agar KKB dapat dikategorikan sebagai organisasi terorisme.
Namun, pihaknya masih terus melakukan upaya diskusi dengan beberapa kementerian/lembaga (K/L) terkait kemungkinan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Boy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Senin (22/3/2021).
“Hari ini kami sedang terus menggagas diskusi diskusi dengan beberapa kementerian dan lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB, untuk kemungkinannya apakah ini bisa dikategorikan sebagai organsiasi terorisme, karena tadi bapak juga sudah sampaikan kejahatan kejahatan yang dilakukan KKB ini sebenarnya adalah layak dikategorikan atau disejajarkan dengan aksi teror,” katanya.
Lainnya:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga