Jakartaview.id Jakarta – Mulai satu Februari 2021, pemerintah akan mengenakan pungutan pajak setiap penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucer listrik.
Kebijakan ini berdasarkan dari peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 6/PMK.03/2021 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Peraturan itu menyebutkan, kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer, perlu adanya kepastian hukum.
Didalam aturan itu menyatakan untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan pajak pertambahan Nilai atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa, perlu mengatur ketentuan mengenai penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas penyerahan/ penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.
“Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku ada 1 Februari 2021,” bunyi dari aturan PMK tersebut seperti dikutip melalui halaman resmi Kemenkeu, Jumat, 29 Januari 2021. Dikutip dari IDX Channel berikut rinciannya.
Rincian PPN dikenakan atas penyerahan Barang kena Pajak :
1 . Pengusaha Penyelenggara Jasa telekomunikasi kepada penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama dan/ atau pelanggan telekomunikasi.
2 . Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama kepada Penyelenggara Distribusi tingkat kedua dan/ atau pelanggan telekomunikasi
3 . Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung.
4. Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya.
PPN juga dikenakan atas penyerahan jasa kena pajak (JKP) :
1 . Barang kena Pajak dipungut Pengusaha Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
2 . Barang Kena Pajak sebagai dimaksud pada ayat dipungut Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama
3 . Barang Kena Pajak dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua
Objek yang dikenakan PPN kepada JKP :
1 . Jasa pemasaran dengan media Voucer oleh Penyelenggara Voucer
2 . Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer oleh Penyelenggara Voucer dan Penyelenggara Distribusi
3 . Jasa penyelenggara program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/ reward program) oleh Penyelenggara.
Seperti kita ketahui bahwa Menteri Keuangan mewacanakan akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh), untuk setiap pembelian pulsa, token, dan voucer.