Berkas Perkara Tiga Kasus Habib Rizieq Telah di Limpahkan ke Kejaksaan

Must Read

Jakartaview, Jakarta – Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara dari tiga kasus yang menjerat Habib Rizieq kepada Kejaksaan, Selasa (26/1).

Kasus tersebut yaitu, pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, ujaran kebencian di Petamburan, dan data swab di RS Ummi.

“Kasus di Megamendung, Petamburan, dan RS Ummi,” ungkap Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian kepada parah wartawan, Kamis (28/1).

Andi mengatakan, setelah dipelajari JPU masih ada hal yang harus dilengkapi penyidik. Saat ini pihaknya tengah menyusun kelengkapan yang dibutuhkan.

“Penyidik masih melengkapi P19 dari JPU,” ungkap Andi Rian.

Dikutip dari kumparan.com bahwa Habib Rizieq telah menyandang status sebagai tersangka dari 3 kasus yaitu.

1. Ujaran kebencian dalam ceramanya di petamburan, Jakarta Pusat. Ia dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan melawan kekuasaan dengan kekerasan, dan Pasal 216 KUHP tentang tindak pidana melanggar kekarantinaan dengan ancaman penjara selama enam tahun.

2. Berikutnya Habib Rizieq juga terlibat kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Jawa Barat yang sudah ditangani oleh Polda Jawa Barat. Habib Rizieq dijerat dengan pasal 93 Undang-undang RI No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat bulan.

3. Selanjutnya Habib Rizieq juga di dakwa dengan kasus menghalangi Satgas COVID-19 Kota Bogor yang akan mengakses data di RS Ummi dan sudah di tangani Bareskrim Polri. Ia di tetapkan sebagai tersangka bersama dengan menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi dr Tatat.

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest News

Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak

JAKARTAVIEW.ID, - PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter mencatat kenaikan jumlah penumpang pada 2 stasiun yang terintegrasi dengan...
- Advertisement -

More Articles Like This

- Advertisement -