BCA Salah Transfer Rp 51 Juta Ke Nasabah, Nasabah Dilaporkan Ke Polisi

Must Read

JAKARTAVIEW.ID, JAKARTA – Naas bagi Ardi Pratama harus duduk di kursi pesakitan karena telah memakai uang Rp 51 juta yang ternyata salah ditransfer ke rekeningnya oleh Bank BCA.

Dikutip dari Kompas.com, Kuasa hukum Ardi Pratama, R Hendrix Kurniawan, mengatakan bahwa, pihak BCA meminta kliennya mengembalikan utuh nominal uang tersebut. Akan tetapi, kliennya pada saat itu baru bisa mengembalikan dana yang sudah terpakai dengan cara diangsur.

Alasannya, saat itu awal dari pandemi Covid-19 melanda. “Saat itu, dengan tawaran dan permintaan Ardi (diangsur), pelapor tidak mau, mereka meminta cash,” kata Hendrix, saat dihubungi via telepon selulernya, pada hari Rabu (24/2). Ardi dilaporkan oleh NK, pegawai BCA yang salah meng-input nomor rekening sehingga uang tersebut masuk ke rekening Ardi.

Kliennya mendapat dua kali somasi dari pihak Bank BCA, dan langsung didatangi oleh bagian hukum BCA. Intinya, pihak BCA minta uang itu dikembalikan secara utuh Rp 51 juta. Ardi bukan tidak sanggup mengembalikan, tetapi meminta agar dapat diangsur. “Kemampuan klien kami saat ini mampunya ya hanya mengangsur.

Dan pada saat itu rekening klien saya sudah diblokir sepihak oleh pihak BCA (blokir keluar),” ujar dia. Untuk menunjukkan iktikad baiknya, Ardi melakukan setor tunai sebanyak Rp 5 juta ke rekening BCA pribadi, sehingga ada dana mengendap lebih kurang Rp 10 jutaan pada saat itu.

Baca Juga:

Ardi disebut terus berusaha untuk bisa mengembalikan uang itu, tepatnya pada Oktober 2020. Saat itu, Ardi mencari uang Rp 51 juta sesuai yang diminta oleh pihak BCA. Kliennya lalu mendatangi kantor BCA untuk mengembalikan uang tersebut. “Anehnya sama pihak BCA tidak diterima.

Justru disuruh serahkan ke NK (pelapor). Klien saya bingung kok bisa begitu. Sebab, hubungan hukumnya disomasi oleh pihak BCA, ketika mau mengembalikan ditolak dan diminta diserahkan ke personal,” ungkap Hendrix.

Hendrix pun mempertanyakan bagaimana dengan kasus hukum yang dilaporkan pihak BCA kepada kliennya. “Klien saya menanyakan ke petugas BCA saat itu, dan dijelaskan bahwa pihak BCA dan Ardi sudah tidak ada masalah, karena uang itu sudah diganti oleh NK melalui uang pensiunannya,” terang dia.

Dia menilai, jika memang ada keinginan menyelesaikan kasus ini secara baik, semestinya pihak Bank BCA mempertemukan kliennya dengan pelapor. Dengan demikian, Ardi bisa menyerahkan uang itu kepada pelapor dan disaksikan langsung oleh pihak dari BCA. “Dimediasi langsung. Biar klir, agar tidak ada hal lanjutan,” tutur dia.

Namun, kasus ini akhirnya berujung di polisi. Ardi akhirnya dipanggil polisi dengan status sebagai saksi pada Oktober 2020. Pada 10 November 2020, Ardy resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010. “Saat itu juga klien kami ditangkap dan ditahan sampai sekarang ditahan,” kata Hendrix.

Sebelumnya Heboh dengan kasus Salah Transfer dari Citibank sebesar Rp 7 Triliun dengan gugatan yang di menangkan oleh nasaba sendiri.

Lainnya:



- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest News

Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak

JAKARTAVIEW.ID, - PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter mencatat kenaikan jumlah penumpang pada 2 stasiun yang terintegrasi dengan...
- Advertisement -

More Articles Like This

- Advertisement -