Bahar bin Smith Jalani Sidang Perdana Penganiayaan Sopir Online

Must Read

JAKARTAVIEW.ID, JAKARTA – Untuk kedua kalinya, Bahar bin Smith didakwa terkait dengan kasus penganiayaan. Untuk kali ini terdakwa yang masih berstatus sebagai narapidana pada Lapas Gunung Sindur ini disidangkan lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online. 

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (6/4), secara online. Dalam sidang ini, Habib Bahar tetap berada di Lapas Gunung Sindur.

BACA JUGA:

Dalam dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jabar, Sukanda, SH, menjerat terdakwa dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1, Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang Penganiayaan Jo Pasal 55 KUHP. Menurut JPU, penganiayaan terhadap korban bernama Andriansyah terjadi tiga tahun lalu, tepatnya pada tanggal 4 September tahun 2018.

Penganiayaan tersebut terjadi di rumah terdakwa, Perumahan Bukit Cimanggu,  Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.

JPU mengungkapkan, saat kejadian korban yang mengendarai ojek online Toyota Calya bermaksud mengantar istri terdakwa. Sekitar pukul 23.00 WIB korban sampai di rumah terdakwa. 

Istri terdakwa kemudian turun dari taksi online tersebut. Saat itu terdakwa tengah menunggu di depan rumahnya. “Saat saksi (istri terdakwa) turun, terdakwa masuk ke dalam mobil milik korban dan minta diantar ke halaman untuk mengambil mobilnya yang diparkir. Di tempat parkiran itulah terdakwa menganiaya korban,” ujar Jaksa.

Jaksa menyebutkan, terdakwa memukul korban sebanyak 10 kali hingga terjatuh ke tanah. Setelah korban tak berdaya terdakwa menyeretnya bersama seorang anak buahnya.

Korban kemudian dimasukan ke dalam mobil milik terdakwa. Di dalam mobil tersebut terdakwa kembali menganiaya korban hingga diinjak-injak. “Korban mengalami luka luka di bagian wajah dan kepala,” kata Jaksa seperti dikutip dari CNNNews.

Usai persidangan, terdakwa mengaku keberatan atas dakwaan Jaksa. Menurut dia, kasus penganiayaan tersebut sudah diselesaikan dan ada bukti hitam di atas putih. “Kasus ini sudah selesai karena ada perdamaian. Kenapa sekarang disidangkan.

Harusnya Jaksa memfasilitasi, memediasi antara terlapor dengan pelapor. Bukan malah jadi menuntut. Saya keberatan atas dakwaan ini,” ujar dia.

LAINNYA:

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest News

Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak

JAKARTAVIEW.ID, - PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter mencatat kenaikan jumlah penumpang pada 2 stasiun yang terintegrasi dengan...
- Advertisement -

More Articles Like This

- Advertisement -