Aturan Baru Untuk Melakukan Perjalanan Dengan Pesawat Berikut Rinciannya

Must Read

JAKARTAVIEW.ID, JAKARTA – PT Angkasa Pura II (Persero) mengumumkan bahwa per 9 Februari 2021, bandara-bandara milik perseroan akan menjalankan persyaratan terbaru untuk melakukan perjalanan dengan Pesawat.

Salah satu syarat yang diatur dalam kebijakan terbaru itu adalah penumpang dengan usia di atas 5 tahun wajib untuk mengantongi dokumen tes kesehatan yang menunjukkan hasil yang negatif Covid-19.

Aturan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021. Kebijakan itu mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan menggunakan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, kebijakan terbaru itu merujuk pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2021. Aturan itu mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Presiden Direktur Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin memastikan perseroan penerapan persyaratan penerbangan terbaru sudah dikolaborasikan dengan stakeholder lain di bandara. “Persyaratan perjalanan dengan menggunakan pesawat ini berlaku mulai 9 Februari 2021 hingga waktu yang belum bisa ditentukan,” kata Awaluddin dalam keterangannya, Rabu, 10 Februari 2021.

Baca Juga: Belum Banyak Yang Sadar Harga Rokok Sudah Naik

Berikut ini rincian dari syarat penerbangan bagi penumpang pesawat di masa pandemi:

1. Rute Penerbangan Domestik

– Untuk calon penumpang pesawat rute Bali harus bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam.

-Untuk calon  penumpang pesawat dengan rute penerbangan selain Bali harus menujukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan pesawat.

– Persyaratan tes Covid-19 ini tidak berlaku untuk penerbangan perintis, penerbangan di daerah yang tertinggal, terdepan, terluar atau 3T, dan penumpang anak-anak berusia di bawah 5 tahun.

– Selama penerbangan yang berdurasi di bawah 2 jam, penumpang pesawat tidak dibolehkan makan dan minum. Aturan ini dikecualikan bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat-obatan untuk terapi kesehatan.

2. Rute Penerbangan Internasional

– Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang akan terbang ke wilayah Indonesia harus membawa hasil negatif tes RT-PCR di negara asalnya yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

– WNA yang dapat masuk ke Indonesia adalah

  1. Pemegang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru;
  2. Sesuai skema Travel Corridor Arrangement (TCA);
  3. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus dari Kementerian/Lembaga.

– Pada saat kedatangan di Indonesia, WNI dan WNA harus melakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina 5×24 jam. Bagi WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, karantina dilakukan di Wisma Pademangan dengan biaya ditanggung pemerintah.

Sementara itu, untuk WNI di luar kriteria di atas dan WNA termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing, karantina akan dilakukan di tempat akomodasi karantina yang sudah mendapat sertifikasi dari Kementerian Kesehatan dengan biaya yang akan ditanggung sendiri. Setelah karantina 5×24 jam, penumpang pesawat wajib kembali menjalani tes RT-PCR untuk mengetahui hasil terbaru.

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest News

Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak

JAKARTAVIEW.ID, - PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter mencatat kenaikan jumlah penumpang pada 2 stasiun yang terintegrasi dengan...
- Advertisement -

More Articles Like This

- Advertisement -