ASN Nekat Cuti saat Libur Natal Dikenai Sanksi Pelanggaran Berat

Must Read

JAKARTAVIEW.ID, – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan aparatur sipil negara (ASN) wajib membatalkan cuti pada saat libur Hari Raya Natal 2021 serta Tahun Baru 2022. Ia mengingatkan ASN yang nekat cuti dan bepergian ke luar kota akan menerima sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya.

“Kalau ada ASN nekat, lalu pulang terinfeksi COVID-19 sampai mengakibatkan klaster di lingkungan tempat tinggalnya maka ini pelanggaran berat karena membahayakan negara. Sanksinya tentu juga berat,” katanya usai menjadi narasumber pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur di Surabaya, pada hari Sabtu 27 November 2021.

BACA JUGA:

“Mohon untuk bersabar dan tak euforia dulu. Tidak perlu akhir tahun berbondong-bondong ke suatu tempat dan tetap tinggal di rumah. Ini semua demi kebaikan bersama,” ucap Bima Haria.

Ia meminta ASN yang sudah jauh-jauh hari berniat mengambil cuti akhir tahun untuk berlibur agar membatalkannya. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, kata dia, telah mengeluarkan aturan perihal larangan cuti akhir tahun ini.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Peraturan tersebut dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Lalu, berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur, yaitu dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu sama dengan hari libur Natal dan Tahun Baru, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021.

Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Tentu ada dispensasi dalam keadaan kedaruratan, seperti sakit atau melahirkan,” katanya.

LAINNYA:

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest News

Pemerintah Siapkan Fasilitas Penunjang Check In Penerbangan di Stasiun Manggarai atau Bekasi

JAKARTAVIEW.ID, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penumpang kereta Bandara dari luar kota membutuhkan suatu fasilitas tertentu.Contohnya...
- Advertisement -

More Articles Like This

- Advertisement -