JAKARTAVIEW.ID, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang jam operasional untuk restoran dan juga ada rumah makan selama bulan Ramadhan tahun 2021.
Hal itu tertulis dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 tentang Tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021.
BACA JUGA:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga
Dalam keputusan tersebut, Anies Baswedan hanya mengubah lampiran halaman 2 nomor urut 5 yang berkaitan dengan jam operasional restoran dan rumah makan. Pada aturan sebelumnya, jam operasional restoran dibatasi untuk makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB.
Setelah diubah, restoran dan rumah makan bisa beroperasi sampai pukul 22.30 WIB.
“Dine-in sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur,” tulis Anies.
Sedangkan untuk melayani layanan pesan antar, Anies mengizinkan setiap restoran untuk operasional selama 24 jam.
Selain itu, aturan mengenai pembatasan kapasitas ruangan masih sama yaitu 50 persen dari kapasitas ruangan yang ada.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Anies diteken pada 9 April 2021.
LAINNYA:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga