JAKARTAVIEW.ID, JAKARTA – Aplikasi Tiktok Cash ini mulai booming sekitar akhir tahun lalu, hingga ribuan orang mulai bergabung. Wahyu yang akrab dipanggil Sisil mengaku sempat skeptis dengan aplikasi ilegal ini. Tapi apa daya, teman-teman di sekelilingnya terus mendesak Sisil untuk bergabung dengan iming-iming keuntungan puluhan juta rupiah jika bergabung.
Wahyu tak bisa menyembunyikan kekecewaannya saat bercerita bahwa puluhan juta uangnya hilang dalam sekejap karena bergabung dengan aplikasi Tiktok Cash. Tiktok Cash sendiri berbentuk aplikasi yang memberi iming-iming setiap orang mendapat uang setelah menonton iklan.
“Teman-teman ini narik Rp 300 ribu-Rp 4 juta per hari. Nah terus aku gabung 20 Januari,” ujarnya dikutip dari Kumparan.com pada, Sabtu (13/2).
Sisil mengatakan bahwa, penghasilan setiap orang tergantung pada level yang diikuti. Sebagai contohnya pengguna level Magang yang tidak membayar uang keanggotaannya, hanya dapat 2 tugas harian dan komisi maksimal Rp 20 ribu.
Sementara untuk, pengguna level Pengawas dengan membayar keanggotaan Rp 4.999.000 di awal pendaftaran, mendapatkan 55 tugas harian dan komisi maksimal Rp 120.450.000.
Baca Juga: Jam Transportasi Umum DKI Pada PPKM Mikro di Perpanjang
Selain itu, situs TikTok Cash ini juga menerapkan skema yang sama dengan MLM (multi-level marketing) di mana pengguna harus mengundang orang lain untuk ikut bergabung untuk meningkatkan keuntungannya.
“Nah akhirnya terlena aku kalau pas tanggal 4 (Februari) baru dibuka event lagi. Cash lagi Rp 25 juta pas tanggal 4. Rp 9 juta dikembalikan setelah narik, tanggal 7 (sisa) enggak masuk,” imbuhnya.
Bahkan Sisil mengungkapkan bahwa sebagian member lain mengalami kerugian mencapai Rp 50 juta di daerah Pati, Jawa Tengah. “Sampai stroke dia,” ungkapnya.
Sementara itu, member lain bernama Nabila mengaku tergiur karena ajakan dari temannya. Ia mengalami kerugian Rp 600 ribu. “Semoga pelakunya bisa tanggung jawab,” katanya dengan kesal.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan investasi yang dijalankan oleh aplikasi TikTok Cash. Menurutnya, ada indikasi money game atau ponzi yang akan merugikan masyarakat, karena menggunakan sistem merekrut anggota lain (MLM).
Tongam juga sudah mengetahui dan memastikan bahwa TikTok Cash bukan merupakan bagian dari aplikasi TikTok, platform berbagai video yang dimiliki oleh perusahaan ByteDance. Untuk itu, selama proses penyelidikan, ia mengimbau masyarakat untuk tidak ikut terlebih dahulu dengan kegiatan dari aplikasi TikTok Cash.
Belakangan, situs web TikTok Cash resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sejauh ini sudah banyak pengguna TikTok Cash yang mengeluhkan tidak bisa mengakses website Tiktok Cash sejak hari Rabu (10/2) siang.
Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi menjelaskan, alasan pemblokiran situs TikTok Cash oleh Kominfo, karena menemukan transaksi elektronik yang melanggar hukum.
Baca juga:
- Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak
- Tol Ruas Pondok Aren – Serpong Kilometer 10 Resmi Beroperasi
- Mulai Tanggal 1 Oktober, Tarif Promo LRT Jabodebek Jarak Maksimal Rp 20.000
- Gara-Gara Tidak Pakai Ciput Belasan Rambut Siswi SMP di Lamongan Dicukur Pitak Guru
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL ada Tempat Kuliner nya Juga