Adanya Praktik Kotor Para Kontraktor Ini Bikin Jalan di RI Gampang Rusak

Must Read

JAKARTAVIEW.ID, – Pengamat Transportas Djoko Setijowarno membeberkan ada beberapa penyebab dominan jalanan di Indonesia sangat cepat mengalami kerusakan. Bahkan terkadang, kerusakan terjadi selang beberapa hari setelah diaspal maupun dicor.

Tiga faktor paling utama jalanan di Indonesia sangat gampang rusak yaitu pertama spesifikasi maupun material jalan yang dikerjakan kontraktor pemenang lelang di bawah standar.

Kedua masih maraknya truk dengan kelebihan muatan dan dimensi berlebih alias (over dimension and over load/ODOL), dan ketiga ketiadaan saluran irigasi yang baik di samping jalan yang dibangun.

Di luar ketiga faktor dominan di atas, Djoko yang juga Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) ini menyoroti praktik return fee.

BACA JUGA:

Return fee adalah praktik pemberian honor tambahan dari pihak kontraktor pelaksana pemenang lelang kepada pihak lain yaitu konsultan pengawas. Nama lain return fee adalah cahsback.

“Belum lagi anggaran belanja modal jika digelontorkan tidak seluruhnya untuk pembangunan atau pemeliharaan jaringan jalan dan irigasi, masih ada praktek return fee kisaran 10-15 persen yang sulit untuk dihapus hingga sekarang,” ucap Djoko.

Sebagai informasi saja, konsultan pengawas adalah pihak yang ditunjuk pemerintah (sebagai pemilik proyek) untuk mengawasi jalannya proyek yang dikerjakan kontraktor pemenang tender.

Selain mengawasi proyek, konsultan pengawas juga bertugas untuk memberikan laporan kepada pemilik proyek, mengelola administrasi, hingga mengawasi semua material konstruksi yang dipakai oleh kontraktor agar sesuai spesifikasi yang disyaratkan.

Konsultan pengawas juga bukan merupakan bagian dari kontraktor alias perusahaan yang berbeda. Kesamaannya, baik kontraktor dan pengawas sama-sama ditunjuk melalui lelang pengerjaan jalan.

“Adanya konsultan pengawas yang tugasnya membantu pemerintah untuk mengawasi pekerjaan yang sedang dikerjakan, kenyataan di lapangan terjadi bersekutu dengan kontraktor untuk memuluskan tagihan,” ucap Djoko.

“Konsultan pengawas mendapat honor tambahan dari kontraktror, sudah pasti kerja konsultan tidak sesuai harapan pemilik pekerjaan (pemerintah),” kata dia lagi.

Kata Djoko, praktik return fee juga tidak hanya antara kontraktor pelaksana dengan kontraktor konsultan pengawas. Namun juga bisa antara pengawas maupun kontraktor dengan pemilik proyek itu sendiri, dalam hal ini tim pengadaan hingga pejabat pembuat komitmen dari instansi pemerintah.

“Konsultan pengawas tidak membayar gaji optimal ke personal yang mengawasi pekerjaan, karena konsultan pengawas juga memberikan return fee ke pemilik pekerjaan,” jelas Djoko.

“Proyek jalan bisa dikerjakan dengan persentase 60 persen dari nilai kontrak sudah cukup bagus. Rata-rata kurang dari itu. Sisanya, 40 persen terbagi untuk membayar pajak, keuntungan kontraktor, kepentingan return fee, biaya operasional non-teknis,” ungkapnya.

Praktik return fee bisa dibilang sudah menjadi rahasia umum di banyak proyek pengerjaan jalan di Indonesia. Fenomena ini bisa dilihat dari banyaknya kasus korupsi pengadaan jalan yang diusut aparat penegak hukum dan berakhir dengan vonis di pengadilan.

“Praktek return fee proyek pemerintah harus dihapuskan, supaya kualitas jalan sesuai dengan spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan. Infrastruktur jalan bukan hal yang biasa, karena untuk membangun ekonomi suatu wilayah diperlukan jaringan jalan dan faslitas transportasi umum yang semestinya menjadi perhatian utama pemeritah,” tegas Djoko.

Contoh kasus korupsi

Misalnya saja kasus korupsi yang diungkap pada akhir tahun 2022 di Lampung. Di mana proyek pembangunan Jalan Ir Sutami yang melintas 3 kabupaten ini, negara dirugikan Rp 29,2 miliar.

Proyek ini adalah pembangunan jalan nasional yang melintasi tiga kabupaten dan kota, yakni Jalan Ir Sutami dari Bandar Lampung – Tanjung Bintang (Lampung Selatan) – Sribawono (Lampung Timur).

Dari hasil penyidikan Ditkrimsus Polda Lampung, empat orang yang terlibat langsung dalam proyek jalan nasional ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya yaitu BWU (Direktur PT Usaha Remaja Mandiri/PT URM), HW alias Engsit (Komisaris Utama PT URM), SHR dan RS (ASN pejabat pembuat komitmen).

RS yang menjadi PPK pengganti SHR menerima imbalan Rp 100 juta dan membiarkan pekerjaan tetap berjalan meski telah mengetahui PT URM mengurangi spesifikasi pengerjaan.

Kompas

LAINNYA:

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest News

Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak

JAKARTAVIEW.ID, - PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter mencatat kenaikan jumlah penumpang pada 2 stasiun yang terintegrasi dengan...
- Advertisement -

More Articles Like This

- Advertisement -