35 Batalion Tentara Cadangan Dibutuhkan, Khusus Kriteria 18-35 Tahun.

Must Read

JAKARTAVIEW.ID, JAKARTA – Kementerian Pertahanan sedang mempersiapkan tentara komponen cadangan pada tahun 2021.

Setidaknya ada sebanyak 35 batalion tentara cadangan dibutuhkan, khusus untuk kriteria 18-35 tahun.

“35 batalion (dibutuhkan) dan disesuaikan dengan kebutuhan TNI nantinya,” kata juru bicara Menhan RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat dimintai konfirmasi, Jumat (12/3/2021).

Baca Juga:

Dilansir dari Detik.com, Danil mengatakan tidak semua warga negara Indonesia bisa menjadi tentara komponen cadangan tersebut. Dia menyebut setidaknya dibutuhkan syarat usia 18 hingga 35 tahun untuk menjadi tentara komponen cadangan.

“Syarat umur memang hanya untuk berusia 18 sampai dengan 35 tahun dan lulus seleksi nantinya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Dahnil memastikan TNI masih akan menjadi komponen utama pertahanan Indonesia. Menurutnya, komponen cadangan yang akan dibentuk juga akan bersifat sukarela.

“Ya diseleksi persyaratan administrasi, kesempatan, dan lain-lain. Komponen Utama itu adalah TNI dan yang akan dibentuk nanti adalah komponen cadangan, komcad itu sukarela,” jelas Dahnil.

Sebelumnya diberitakan bahwa, seleksi Komcad telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) hingga Komponen Cadangan, serta sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

“Setiap warga negara yang berusia 18-35 tahun, dengan latar belakang apa saja yang dinyatakan memenuhi persyaratan bisa secara sukarela mendaftarkan diri menjadi anggota Komcad,” demikian yang disampaikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Pertahanan dalam website resminya, pada hari Rabu (3/2).

Meskipun sudah diatur dalam PP, Kemhan menjelaskan, tidak semua warga negara Indonesia diwajibkan untuk mengikuti seleksi komponen cadangan (Komcad) pada nantinya seleksi Komponen Cadangan merupakan hak bagi yang ingin sukarela berpartisipasi.

“Komponen Cadangan bukan wajib militer. Komponen Cadangan adalah salah satu program sukarela (tidak wajib) yang diamanatkan oleh UU No 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara,” ungkap Kemhan seperti dilansir dalam website resminya.

Lainnya:

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest News

Stasiun KRL Terintegrasi Dengan LRT Jabodebek, Jumlah Penumpang Ikut Melonjak

JAKARTAVIEW.ID, - PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter mencatat kenaikan jumlah penumpang pada 2 stasiun yang terintegrasi dengan...
- Advertisement -

More Articles Like This

- Advertisement -